Tuesday, April 3, 2007

Sodetan Citanduy

ARTIKEL DI HARIAN "PIKIRAN RAKYAT"
JUMAT 6 JANUARI 2006:


SEKALI LAGI: SODETAN CITANDUY!

Oleh
IRFAN ANSHORY




SUDAH AGAK LAMA masalah Sodetan Citanduy tidak menjadi berita di media massa. Tiba-tiba Harian Pikiran Rakyat tanggal 2 Januari 2006 memuat berita bahwa Gubernur Jawa Barat memberikan “lampu hijau” bagi dilakukannya kajian ulang terhadap proyek Sodetan Citanduy demi penyelamatan Segara Anakan.

Harus kita akui bahwa Segara Anakan merupakan salah satu lingkungan hidup aset nasional yang harus diselamatkan dari kerusakan. Di samping sebagai satu-satunya laguna di pantai selatan Pulau Jawa, Segara Anakan sangat ideal bagi pembudidayaan ikan dan udang. Itulah sebabnya pemerintah (sejak masa Orde Baru) merencanakan Proyek Konservasi dan Pembangunan Segara Anakan (Segara Anakan Conservation and Development Project) dengan dana yang sebagian besar berasal dari pinjaman ADB (Asian Development Bank) dan sisanya dari APBN.

Salah satu programnya (dari sekian banyak paket program) antara lain memindahkan muara Sungai Citanduy dari Segara Anakan ke Nusawere dengan membuat sodetan aliran sungai (waterway diversion) sepanjang tiga kilometer. Rencana yang lebih dikenal dengan Sodetan Citanduy ini berlandaskan asumsi bahwa sedimen terbesar di Segara Anakan berasal dari Citanduy.

Tidak dapat dibantah bahwa pasokan air dari sungai-sungai ke Segara Anakan memang sebagian besar berasal dari Citanduy. Akan tetapi foto-foto satelit yang memantau dinamika laguna Segara Anakan selama kurun waktu 1984-1994 membuktikan bahwa sedimen yang menyebabkan terjadinya pendangkalan di muara justru berasal dari sungai-sungai di Jawa Tengah! Dengan demikian sama sekali tidak ada jaminan bahwa pelaksanaan Sodetan Citanduy dapat memecahkan masalah pendangkalan laguna Segara Anakan.

Di lain pihak Sodetan Citanduy akan berdampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat Jawa Barat. Tidaklah berlebihan jika kita tegaskan bahwa pelaksanaan Sodetan Citanduy merupakan ancaman terhadap tercapainya Visi dan Misi Jawa Barat yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pola Dasar Pembangunan Jawa Barat dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Jawa Barat.

Bagi mereka yang lupa, perlu diingatkan bahwa dalam Perda Nomor 1/2003 dirumuskan enam kegiatan utama (core business), yaitu pengembangan sumber daya manusia, pengembangan agribisnis, pengembangan bisnis kelautan, pengembangan pariwisata, pengembangan industri, dan pengembangan jasa. Selanjutnya dalam Perda Nomor 2/2003 ditetapkan bahwa enam kegiatan utama tersebut akan disebarkan pada delapan Kawasan Andalan, yaitu Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek), Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), Sukabumi dan sekitarnya, Priangan Timur, Cekungan Bandung, Pangandaran dan sekitarnya, Cirebon-Indramayu-Majalengka-Kuningan (Ciayumajakuning), serta Purwakarta-Subang-Karawang (Purwasuka). Pengembangan bisnis kelautan direncanakan pada lima kawasan andalan: Sukabumi dan sekitarnya, Priangan Timur, Pangandaran dan sekitarnya, Ciayumajakuning, dan Purwasuka.

Sesuai dengan salah satu misi Jawa Barat untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, maka dalam RTRWP Jawa Barat ditetapkan kawasan lindung sebesar 45% dari luas seluruh wilayah Jawa Barat (19% dalam kawasan hutan dan 26% di luar kawasan hutan). Di sini saya hanya akan menyebutkan kawasan lindung yang berhubungan dengan dunia kelautan saja, yaitu kawasan sempadan pantai (untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai), kawasan suaka alam laut (untuk melindungi keanekaragaman hayati, tipe ekosistem, gejala dan keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah, pariwisata dan ilmu pengetahuan), dan kawasan pantai berhutan bakau (untuk melestarikan hutan bakau sebagai pembentuk ekosistem dan tempat berkembangbiak berbagai biota laut di samping sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut serta pelindung usaha budidaya di belakang kawasan tersebut).

Sodetan Citanduy sudah pasti akan mengubah ekosistem laut dengan salinitas tinggi menjadi estuari yang payau, sehingga menciptakan risiko adaptasi komunitas hewan laut berupa migrasi ikan-ikan, terganggunya kehidupan beberapa spesies dan berkurangnya keragaman hayati (biodiversity). Hutan bakau (mangrove) pasti bakal rusak, dan tidak dapat dihindari banjir sepanjang sodetan. Pada gilirannya dinamika arus laut akan membawa sedimen dari Citanduy ke arah barat, menghancurkan terumbu karang, memajukan garis pantai, serta mengotori pantai Pangandaran dengan endapan dan sampah. Akibatnya pupuslah salah satu Kawasan Andalan Jawa Barat di bidang pariwisata dan bisnis kelautan.

Memang benar bahwa telah ada Kajian, bahkan juga Kajian Ulang, yang memberikan rekomendasi mengenai pelaksanaan Sodetan Citanduy. Akan tetapi terdapat ketidakcermatan dalam Kajian dan Kajian Ulang itu mengenai dampak negatif pada pantai dan laut, reklamasi lahan dan konservasi daerah hulu. Kajian dan Kajian Ulang tersebut tidak membahas permasalahan secara komprehensif, sehingga solusi yang diberikan bersifat sangat parsial dan sesaat.

Perlu juga dikemukakan bahwa sodetan sungai kini telah tergolong sebagai alternatif yang primitif jika ditinjau dari ilmu pengetahuan yang mutakhir, yaitu ekohidrologi, serta tidak selaras dengan kesepakatan dunia pada KTT Bumi (Earth Summit) di Johannesburg bulan September 2002 yang mengklasifikasikan sodetan sungai (river diversion) sebagai pembangunan yang tidak berkelanjutan (unsustainable development).

Komisi F (Sumber Daya Alam dan IPTEK) DPRD Propinsi Jawa Barat periode 1999-2004 pernah menyampaikan rekomendasi agar DPRD Propinsi Jawa Barat mengeluarkan pernyataan sikap untuk menolak Sodetan Citanduy demi kepentingan masyarakat dan kelestarian alam Jawa Barat. Dalam rekomendasi itu disarankan agar penyelamatan laguna Segara Anakan harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah dengan melakukan: (1) proyek pengerukan untuk mengurangi sedimen yang telah mengendap, serta (2) proyek reboisasi daerah hulu sehingga erosi sebagai sumber sedimen yang hanyut ke daerah hilir dapat direduksi, dan bukan dengan proyek sodetan yang hanya menambah beban hutang generasi mendatang dan memiliki dampak yang sangat parah berupa kerusakan alam anugerah Ilahi. “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai para pembuat kerusakan” (Al-Qasas 77).***


Penulis adalah mantan Ketua Komisi F (Komisi Sumber Daya Alam dan Iptek) DPRD Propinsi Jawa Barat 1999-2004.

1 Comments:

Blogger Amisha said...


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

December 23, 2018 at 8:45 AM  

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home